Bandung - Pemberlakuan denda Rp 1 juta
bagi warga yang membeli barang di pedagang kaki lima (PKL) di area
terlarang akan mulai berlaku 1 Februari nanti. Jelang aturan itu
ditetapkan, Pemkot akan terus mensosialisasikannya.Sanksi berupa denda tersebut termaktub dalam Perda Kota Bandung No 4 Tahun 2011 Tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima Pasal 24 ayat 1 dan 2. Dalam pasal tersebut tertulis, ayat (1) Masyarakat dilarang membeli dari PKL yang berada di zona merah dan zona kuning yang tidak sesuai dengan peruntukan waktu dan tempatnya, (2) Pelanggaran sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya paksa penegakan hukum sebesar Rp 1.000.000.
Tempat yang dilarang tersebut yakni Jalan Kepatihan, Jalan Otto Iskandar Dinata, Jalan Dalem Kaum, Jalan Dewi Sartika, Jalan Merdeka, dan Kawasan Masjid Agung Alun-alun.
"Denda bagi warga yang membeli barang dari PKL di tempat tersebut diberlakukan paling tidak 1 Februari. Tahap awal empat titik, yakni Jalan Merdeka, Jalan Kepatihan, Jalan Dalem Kaum dan Sekitar Masjid Raya (Masjid Agung)," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bandung, Ferdi Ligaswara di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Senin (27/1/2014).
Menurutnya, pihaknya sudah lama melakukan sosialisasi terkait pemberlakuan denda ini. Namun saat ini sosialisasi tersebut akan semakin gencar dilakukan.
"Sekarang kita tingkatkan, jangan sampai timbul alasan tidak ada sosialisasi. Media luar ruang juga sudah ditempel. Dulu ada yang mencopot, mudah-mudahan sekarang tidak ada yang mencopot," ujarnya.
Sumber : http://news.detik.com/
0 komentar :
Posting Komentar